Pekalongan – Menjelang bulan suci Ramadhan, dan sebagai langkah tindak lanjut atas keluhan warga masyarakat terkait dengan peredaran miras dan jam operasional kafe / tempat hiburan malam yang melebihi waktu yang ditentuan oleh perda Kab. Pekalongan, Polsek Doro melaksankan Razia minuman keras di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut menyasar peredaran miras di tempat hiburan malam / kafe. “Jadi ini sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat yang disampaikan pada Jumat Curhat, terkait dengan peredaran miras dan jam operasional tempat hiburan malam yang tidak sesuai dengan Perda Kab. Pekalongan nomor : 2 tahun 2012, tentang ketertiban umum, ” ujar Kapolsek Doro Iptu Dulsalim, S.H yang memimpin razia, Jumat (17/03).
Ia mengungkapkan, razia menyasar pada beberapa kafe dan penjual miras di wilayah Kec. Doro. “Ada beberapa warung penjual miras dan kafe yang kita datangi saat pelaksanaan razia, ” imbuhnya. Dari razia yang dilakukan, Kapolsek mengatakan pihaknya berhasil menyita minuman keras dari berbagai merk.
“Sebanyak 101 botol minuman keras dari berbagai merk berhasil kita amankan dalam KRYD, ” ungkapnya. Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik kafe / tempat hiburan malam untuk mematuhi perda dan diharapkan untuk tutup selama bulan Ramadhan. (Edy)